TANGERANG – Apa saja tata cara mencoblos surat suara saat pemilu bagi pemula?
Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak.
Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat diwajibkan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.
Selain itu, bagi yang ingin mencoblos di kota lain maka harus mengurusnya terlebih dahulu untuk pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 7 hari sebelum diselenggarakan pemilu.
Namun begitu tidak semua orang bisa pindah DPT kecuali dengan kondisi tertentu seperti orang yang bertugas di tempat lain, orang yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, orang yang tertimpa bencana dan orang yang berstatus tahanan.
Merujuk pada amanat Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut 8 tata cara menyoblos saat pemilu 2024:
- Gunakan hak suara di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat
- Bawa surat undangan atau Formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik
- Datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 dan KTP ke petugas KPPS
- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS.
- Jika sudah dipanggil maka ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.
- Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula dan masukan surat suara ke kotak suara yang tersedia
- Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Sumber: Kompas.com
Sumber Foto: Canva