TANGERANG – Pemilu akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Jika nama pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum menerima undangan mencoblos atau formulir C6, bisakah untuk tetap memilih?
Maka jawabannya bisa tetap memilih, asalkan nama pemilih terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk mengetahui TPS yang dituju, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Pemilih cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id, jika nama pemilih terdaftar dalam DPT, situs tersebut menunjukkan lokasi TPS untuk mencoblos.
Setelah mengetahui tempat TPS, pemilih menunjukkan e-KTP ke panitia setempat agar bisa melakukan proses pencoblosan.
Berdasarkan informasi Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa cek DPT online sudah ada sejak memutakhirkan data pemilih dan sudah KPU fasilitasi ke pemilih sehingga untuk bisa melihat apakah sudah terdaftar atau belum di DPT.
Pencoblosan tidak hanya memilih Presiden, dan Wakil Presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penulis: Dhinda Dei Bambini
Sumber: Kompas.com