VATIKAN – Paus Fransiskus wafat pada usia 88 tahun setelah mengalami stroke yang disusul dengan koma dan gagal jantung. Kabar duka ini diumumkan secara resmi oleh Vatikan pada Senin (21/4).
Dokter Vatikan, Andrea Arcangeli, dalam surat kematiannya menyatakan bahwa Paus mengalami “stroke yang berujung pada koma serta kolaps kardiosirkulasi yang tidak dapat dipulihkan.”
Kepastian penyebab kematian diperoleh melalui proses thanatografi elektrokardiografi, yakni sertifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Arcangeli dan disampaikan kepada Direktorat Kesehatan dan Kebersihan Negara Kota Vatikan.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Vatikan juga merilis surat wasiat spiritual Paus Fransiskus yang bertanggal 29 Juni 2022. Dalam surat tersebut, Paus mengungkapkan keinginannya agar dimakamkan di Basilika Kepausan Santa Maria Maggiore—tempat di mana ia biasa berdoa sebelum dan sesudah perjalanan apostolik.
“Saya ingin jenazah saya dimakamkan di tanah, dengan makam yang sederhana, tanpa hiasan khusus,” tulis Paus dalam wasiatnya.
Selama 12 tahun menjabat sebagai pemimpin Gereja Katolik, Paus Fransiskus sempat mengalami berbagai gangguan kesehatan. Dalam beberapa minggu terakhir, kondisinya menurun drastis akibat pneumonia ganda, yang membuatnya menjalani perawatan intensif selama lebih dari sebulan di sebuah rumah sakit di Roma.