Cara Klaim Alat Bantu Dengar dari BPJS Kesehatan. Gratis!

TANGERANG – Kamu sudah tahu belum Teman Tangerang? Ternyata, BPJS Kesehatan menanggung beberapa alat kesehatan loh, salah satunya adalah alat bantu dengar. Alat bantu dengar merupakan alat akustik listrik yang digunakan oleh manusia bagi orang penderita fungsi gangguan pendengaran pada telinga.

Alat bantu dengar memiliki beberapa jenis loh Teman Tangerang, yaitu:

  • Alat bantu dengar dibelakang telinga (BTE)

alat bantu dengar jenis BTE memiliki dua ukuran yaitu normal BTE dan mini BTE. Jeni BTE merupakan jenis yang paling sering kita temui karena alat ini dipasang pada belakang telinga yang dihubungkan dengan daun telinga bagian luar.

  • Alat bantu dengar in-the-ear (ITE)

merupakan alat yang diperuntukan untuk penderita pada gangguan telinga berat yang dipasang sepenuhnya didalam telinga bagian luar.

  • Alat bantu saluran, in-the-canal (ITC) dan completely-in-canal (CIC)

alat ini dibuat untuk mengikuti bentuk saluran telinga seseorang dan memiliki ukuran yang sangat kecil ketimbang jenis alat bantu dengar lainnya.

Dikutip dari kompas.com Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin alat bantu dengar. Hal ini terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 28 tahun 2014, alat bantu dengar bisa diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis dan memiliki nilai maksimal Rp 1 juta rupiah. Artinya, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan alat bantu dengar secara gratis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pada saat mengambil alat bantu dengar gratis dari BPJS Kesehatan, peserta harus membawa dokumen berupa KTP, kartu BPJS, dan surat dokter yang sudah dilegalisasi. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan sebelumnya, berikut persyaratnnya:

  1. Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  4. Legalisir atau verifikasi resep
  5. Datangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Resep dokter yang sudah dilegalisasi

Peserta tidak akan mengeluarkan biaya apapun, sekalipun biaya admin kepada petugas kesehatan terkait yang berada dirumah sakit maupun pelayanan kesehatan dan tempat pengambilan alat bantu dengar. Akan tetapi, apabila peserta BPJS Kesehatan ingin mengupgrade barang yang didapat atau melebihi ketentuan yang berlaku, peserta diperkenankan untuk menambah biaya sesuai barang yang diinginkan.

Penulis:  Ikhwan Rhendy Saputro

November 30, 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *