TANGERANG – Simak pengertian, tugas dan besaran gaji KPPS.
KPPS merupakan kelompok penyelenggara pemungutan suara.
Selain itu, KPPS bersifat adhoc, artinya suatu kelompok panitia yang dibentuk dalam jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan program khusus.
Petugas KPPS disetiap lokasi harus berjumlah sebanyak 7 orang, keanggotaan tersebut wajib berasal dari masyarkat disekitar tempat pemungutan suara yang memenuhi syarat dan ketentuan dari KPU.
Profesi sementara menjadi petugas KPPS belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Hal ini disebabkan oleh kenaikan gaji dari petugas KPPS dalam pemilu 2024.
Mengacu pada surat keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS dalam pemilu 2024 mengalami kenaikan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Berikut rincian gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dalam negeri:
- Gaji ketua KPPS Pemilu 2024 : Rp 1.200.000
- Gaji anggota KPPS Pemilu 2024 : Rp 1.100.000
- Gaji satlinmas KPPS Pemilu 2024 : Rp 700.000
Selain itu, terdapat beberapa rincian gaji petugas KPPS Pemilu 2024 luar negeri:
- Gaji ketua KPPSLN Pemilu 2024 : Rp 6.500.000
- Gaji sekretaris KPPSLN Pemilu 2024 : Rp 6.000.000
- Gaji satlinmas KPPSLN Pemilu 2024 : Rp 4.500.000
Mengacu pada SK Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022 gaji tersebut baru akan didapatkan oleh setiap petugas KPPS ketika satu bulan setelah masa kerja selesai.
Setiap petugas KPPS harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc, berikut sejumlah tugas dari KPPS:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Poin-poin diatas adalah gambaran besar dari tugas KPPS.
Tugas tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dari setiap anggota KPPS tanpa terkecuali.
Penulis: Ikhwan Rhendy Saputro
Sumber: Kompas.com
Sumber foto: Tribunnews