TANGERANG – Bagaimana hukumnya menyikat gigi di bulan puasa?
Umat muslim di belahan dunia wajib menunaikan rukun islam yang ke empat yaitu puasa di bulan suci Ramadhan.
Puasa ialah menahan lapar, minum dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa salah satunya ialah menelan benda asing atau memasukan benda asing ke dalam mulut.
Menggosok gigi merupakan kegiatan yang krusial dalam menjaga kesehatan, merawat gigi serta mulut agar terhindar dari berbagai penyakit.
Menyikat gigi dengan odol ataupun tidak ketentuannya diperbolehkan sebab hanya sebatas memasukkan benda asing ke dalam mulut lalu dikeluarkan kembali dan tanpa ada air yang terminum saat menyikat gigi.
Pandangan seperti ini pun mengarah kepada tanggapan Imam Nawawi dikitabnya Al-Majmu’, Syarah Al-Muhadzdzab, karenanya kegiatan membersihkan gigi ditetapkan tidak membatalkan puasa.
Menyikat gigi ketika berpuasa tidak masalah, malah itu baik.
Berkumur-kumur dengan sempurna itu lebih baik karena Nabi Muhammad S.A.W. tidak hanya berkumur-kumur tetapi juga bersiwak atau sikat gigi ketika berpuasa.
Dapat dipahami jika berpuasa sah-sah saja dalam menyikat gigi serta dianjurkan karena menyangkut kesehatan gigi dan mulut tetapi tidak ada air yang tertelan.
Penulis: Nur Damayanti
Sumber: CNN Indonesia dan DetikSulsel
Sumber Foto: Canva