TANGERANG – Benarkah Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan Progam Mudik Gratis?
Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) Ida Fauziyah menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk membuat program mudik gratis kepada karyawan.
Hal ini disampaikan oleh Ida dalam rapat kerja dengan IX DPR RI.
Selain mengoptimalkan pembayaran THR (tunjangan hari raya) kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis tahun 2024 bagi para pekerja.
Namun, Skema pemberian program mudik gratis kepada karyawan, belum dijelaskan lebih lanjut oleh Ida.
Kendati, sifat dari dorongan yang dilakukan perusahaan dalam pemberian program mudik gratis hanya himbauan.
Disaat waktu yang sama, Ida juga menjelaskan bahwa kebutuhan setiap keluarga naik setiap hari Idul Fitri, seperti kebutuhan pokok dan barang.
Karena hal ini, Ida menghimbau keapda perusahaan untuk tetap memberikan THR (Tunjangan hari raya)
Pemerintah telah mengatur pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan tiga dasar hukum pemberian THR.
Pertama, pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kedua, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari-hari keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ketiga, berdasarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024.
Sebelum itu, Ida menegaskan pembayaran THR tidak boleh dicicil.
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Penulis: Hansen Nathan Wijaya
Sumber: CNN Indonesia
Sumber Foto: Canva