Jokowi Sahkan UU KIA, Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan

TANGERANG – Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada 1000 Hari Pertama Kelahiran atau UU KIA, pada Rabu (3/7).

Dalam Pasal 4 Ayat (3) UU KIA mengatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya. Jadi, karyawan perempuan bisa mendapat cuti melahirnya maksimal sampai 6 bulan dan tetap mendapatkan haknya.

Ada dua kondisi, karyawan yang sedang cuti melahirkan akan menerima gaji penuh untuk 3-4 bulan pertama. Selanjutnya, akan diberikan sebesar 75% dari total gaji pada bulan ke-5 dan ke-6.

Tak hanya itu, suami yang mendampingi istrinya juga berhak mendapat cuti. Hak cuti mendampingi istri diberikan paling singkat dua hari selama masa bersalin dan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Oleh karena itu, seorang suami dapat mengambil cuti hingga 5 hari untuk menemani istrinya.

Suami juga mendapatkan cuti pendamping jika istrinya mengalami keguguran selama dua hari sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2). Selain itu, suami juga berhak mendapat cuti dua hari jika istri atau anaknya mengalami masalah atau gangguan kesehatan, serta saat istri atau anak meninggal dunia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 Ayat 3.

Secara keseluruhan, UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal, dan secara sistematis mengatur segala sesuatu mulai dari hak dan kewajiban, kewajiban dan wewenang, hingga penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak serta partisipasi dalam masyarakat.

Penulis : Auriel Cahya Salsa Sabila
Sumber Berita : Kompas, CNN
Sumber Foto : Hukum Online https://images.app.goo.gl/8ruyPKLiFLV2Rzev5

July 4, 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *