PT KAI Resmi Tutup Perlintasan Liar Dekat Stasiun Tanah Tinggi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta resmi menutup perlintasan sebidang ilegal selebar 2 meter yang terletak di dekat Stasiun Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pejalan kaki yang kerap melintas di jalur tersebut.

Penutupan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, yang mengatur peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang. PT KAI menegaskan bahwa perlintasan liar dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api, sehingga diperlukan langkah konkret untuk mengurangi potensi kecelakaan.

Alasan Penutupan Perlintasan Liar

Perlintasan liar di dekat Stasiun Tanah Tinggi sering digunakan warga sekitar untuk menyeberang, meskipun tidak memiliki fasilitas keselamatan yang memadai. Hal ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, baik bagi pejalan kaki maupun perjalanan kereta api yang melintas dengan kecepatan tinggi.

PT KAI mencatat bahwa keberadaan perlintasan ilegal dapat mengganggu operasional kereta dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Oleh karena itu, penutupan ini merupakan langkah strategis guna meminimalisir risiko serta memastikan kelancaran perjalanan kereta api.

Koordinasi dengan Warga dan Aparat Setempat

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI telah berkoordinasi dengan warga sekitar dan pihak berwenang agar proses berjalan dengan aman dan tertib. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya perlintasan liar serta pentingnya menggunakan jalur resmi.

Dalam koordinasi ini, PT KAI juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam menggunakan perlintasan yang telah disediakan. Dengan begitu, keselamatan bisa lebih terjamin tanpa mengorbankan mobilitas warga.

Imbauan PT KAI: Gunakan Perlintasan Resmi!

Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, PT KAI mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang sudah dilengkapi dengan fasilitas keamanan seperti palang pintu dan rambu-rambu lalu lintas.

Jangan ambil risiko dengan melintas di jalur ilegal yang berbahaya. Keselamatan adalah prioritas utama, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Dengan menggunakan jalur resmi, kita turut berkontribusi dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.

February 15, 2025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *