Pemalsuan Tanah Terungkap, Kades Wanakerta Ditahan

pemalsuan tanah

Kasus pemalsuan tanah dengan sertifikat kembali mencuat! Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian, resmi ditahan di Rutan Kelas I Tangerang atas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2024 dan akhirnya ditahan pada 11 Februari 2025 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Kasus ini bermula ketika seorang warga, Nurmalia, menemukan indikasi pemalsuan atas kepemilikan tanahnya seluas 3.000 m² saat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022. Merasa dirugikan, ia melaporkan kasus ini ke Polda Banten pada Maret 2024.

Kronologi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

1. Dugaan Pemalsuan Terungkap dalam Program PTSL 2022
Program PTSL yang bertujuan membantu masyarakat dalam legalisasi tanah justru mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang. Nurmalia menemukan bahwa tanah miliknya seluas 3.000 m² telah dialihkan kepemilikannya melalui surat pernyataan hak milik palsu.

2. Laporan ke Polda Banten dan Penyelidikan Kasus
Merasa haknya dirampas, Nurmalia segera melapor ke Polda Banten pada Maret 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, Tumpang Sugian ditetapkan sebagai tersangka pada September 2024.

3. Berkas Perkara Lengkap, Kades Wanakerta Resmi Ditahan
Setelah melalui serangkaian proses hukum, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada awal Februari 2025. Tumpang resmi ditahan di Rutan Kelas I Tangerang pada 11 Februari 2025.

Ancaman Hukuman hingga 7 Tahun Penjara

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menangguhkan penahanan Tumpang Sugian. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam mengurus sertifikat tanah dan mewaspadai modus pemalsuan dokumen pertanahan.

Bagaimana menurut Anda mengenai kasus ini?

February 21, 2025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *