Kawasan Tanpa Rokok Diperketat Pemkot Tangerang

kawasan tanpa rokok

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang semakin serius dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2024, berbagai lokasi seperti sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum kini diawasi lebih ketat oleh Satuan Tugas (Satgas) KTR.

Bagi yang nekat melanggar, siap-siap menghadapi sanksi tegas! Tak hanya perokok yang kedapatan merokok di area terlarang yang dikenai denda, tetapi juga pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan bisa mendapatkan hukuman berat. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Tangerang.

Aturan Ketat di Tangerang

Pemkot Tangerang telah menerapkan regulasi baru yang lebih tegas terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Apa Itu Kawasan Tanpa Rokok?

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang dilarang untuk aktivitas merokok, memproduksi, menjual, atau mempromosikan produk tembakau. Perda No. 8 Tahun 2024 menetapkan beberapa lokasi sebagai KTR, di antaranya:

  • Fasilitas kesehatan (rumah sakit, klinik, puskesmas)Tempat ibadah
  • Sekolah dan area pendidikan lainnya
  • Transportasi umum dan terminal
  • Kantor pemerintahan
  • Tempat bermain anak
Sanksi Bagi Pelanggar

Agar aturan ini berjalan efektif, Pemkot Tangerang telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar.

  • Denda bagi Perokok di Area Terlarang
    Jika seseorang tertangkap basah merokok di KTR, mereka akan dikenai denda sebesar Rp200 ribu, serta rokok yang mereka bawa akan disita oleh petugas Satgas KTR.
  • Sanksi bagi Pengelola Kawasan
    Tidak hanya individu, pengelola kawasan yang tidak menerapkan aturan KTR juga akan mendapatkan sanksi. Jika mereka abai dalam menegakkan larangan merokok di tempat yang sudah ditetapkan, mereka bisa dikenakan denda hingga Rp5 juta.
  • Kenapa Aturan Ini Diperketat?
    Penerapan KTR yang lebih ketat bertujuan untuk mengurangi dampak negatif asap rokok, terutama bagi perokok pasif yang lebih rentan terhadap penyakit pernapasan. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung program kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih di Tangerang.

Dengan adanya peraturan ini, Pemkot Tangerang berharap seluruh masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga udara tetap bersih dan bebas asap rokok.

February 22, 2025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *