Jam Kerja ASN Tangerang Selama Ramadan 2025 Dikurangi

Jam Kerja ASN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas kerja.

Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN. Dengan pengurangan total jam kerja per minggu, diharapkan pelayanan publik tetap optimal dan keseimbangan antara tugas profesional serta kewajiban spiritual para ASN dapat terjaga.

Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, jam kerja selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis: Pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
  • Jumat: Pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dengan demikian, total jam kerja per minggu berkurang dari 37 jam 30 menit menjadi 32 jam 30 menit. Pengurangan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan Penyesuaian Jam Kerja

Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk:

  • Memberikan Fleksibilitas: Memungkinkan ASN menyesuaikan ritme kerja selama berpuasa, sehingga dapat menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah selama Ramadan.
  • Menjaga Produktivitas: Meskipun jam kerja berkurang, diharapkan ASN tetap dapat bekerja secara efisien dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
  • Menciptakan Lingkungan Kerja Kondusif: Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman bagi ASN yang menjalani ibadah puasa.
Kepatuhan Terhadap Aturan Jam Kerja

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menekankan pentingnya kepatuhan seluruh ASN terhadap aturan jam kerja yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci. Beliau mengingatkan agar seluruh ASN mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

Dukungan Terhadap UMKM Selama Ramadan

Selain penyesuaian jam kerja, Pemkab Tangerang juga memberikan perhatian khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama bulan Ramadan. UMKM diberikan ruang dan kesempatan untuk berjualan takjil di lingkungan pemerintahan guna meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha. Langkah ini juga memudahkan masyarakat dalam mendapatkan makanan berbuka puasa. Wakil Bupati menambahkan bahwa UMKM diberikan ruang dan kesempatan untuk berjualan takjil di lingkungan pemerintahan agar meningkatkan kesejahteraan para pelaku

Persiapan OPD Menyambut Ramadan

Pemkab Tangerang meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan berbagai persiapan dalam rangka menyambut Ramadan. Persiapan ini meliputi menjaga ketenangan, kesucian, dan ketertiban selama bulan suci. Dengan adanya persiapan yang matang, diharapkan suasana Ramadan dapat berjalan dengan khusyuk dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Wakil Bupati juga meminta kepada jajaran perangkat daerah terkait untuk segera melakukan berbagai persiapan dalam rangka menyambut Ramadan.

Harapan Terhadap Pelaksanaan Kebijakan

Dengan adanya penyesuaian jam kerja dan dukungan terhadap UMKM, Pemkab Tangerang berharap seluruh ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

March 3, 2025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *