TANGERANG – Apa saja aturan dan larangan dalam masa tenang pemilu 2024?
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Dalam aturan tersebut, masa tenang ditetapkan selama H-3 sampai H-1 pemungutan suara.
Dengan begitu, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung pada Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2).
Aturan dan larangan selama masa tenang pemilu diatur dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 278 Ayat 2, disebutkan bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Jika melanggar, akan dikenakan pidana dengan hukuman yang tercantum jelas dalam pasal 523 ayat 2, yaitu pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta Rupiah.
Tidak hanya peserta dan tim kampanye, lembaga penyiaran juga diatur selama masa tenang pemilu.
Merujuk Pasal 287 Ayat 5, tertulis, ‘Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.”
Dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengajak masyarakat untuk menjaga masa tenang Pemilu 2024.
Budi meminta masyarakat untuk terus melakukan upaya pencegahan penyebaran disinformasi, baik hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian di ruang digital.
Sumber: CNN Indonesia dan RRI