TANGERANG – Bagaimana hukum zakat fitrah apabila di bulan Ramadan?
Zakat fitrah ialah keharusan yang dilakukan umat islam pada bulan ramadan, pembayarannya paling awal dimulai dari awal ramadan sampai selambat-lambatnya sebelum melaksanakan shalat idul fitri.
Hampir sebagian besar Mazhab setuju jika zakat fitrah berupa uang bukan dengan makanan pokok tidak dibenarkan, melihat hal tersebut yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat muslim kerap menggunakan uang sebagai zakat fitrah menjadi suatu tradisi keliru yang dilakukan terus-menerus.
Diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibni Umar radhiyallahu’anhuma dengan sabda Rasulullah SAW: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada orang-orang, yakni sha Sha’ (± 2,75kg ) Kurma atau Sha’ (± 2,75kg ) Gandum bagi tiap orang Merdeka atau hamba sahaya, meliputi laki-laki maupun Perempuan dari kaum muslimin”.
Dapat dinyatakan bahwa zakat fitrah dengan uang mengantikan makanan pokok tidak sah dengan melihat I’anatut Tholibin, disebutkan sebagai berikut: “Tidak sah berzakat dengan qimah (uang) sebagai ganti dari 2,75kg Fitrah, sebagimana yang disepakati seluruh ulama mazhab kami (Madzhab As-Syafi’i)”
Zakat fitrah yang semestinya dengan mengikuti perintah Rasulullah SAW dengan mengeluarkan bahan makanan pokok seperti beras, dengan begitu marilah kita berzakat sesuai anjuran Rasulullah SAW dengan tujuan menyucikan diri untuk menyambut hari raya dengan hati yang suci.
Penulis: Nur Damayanti
Sumber: Artikel Al-Azhar Asy-Syarif Sumuatera Utara
Sumber Foto: Canva