Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Bahasa Resmi Konferensi UNESCO

TANGERANG – Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi ke-10 untuk konferensi umum UNESCO bersama dengan bahasa resmi PBB lainnya, yaitu Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Bahasa Portugis.

Bahasa Indonesia nantinya dapat digunakan untuk setiap konferensi umum atau persidangan dan dokumen-dokumen konferensi umum juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia seperti bahasa-bahasa lainnya yang sudah diresmikan dan ditetapkan oleh UNESCO. Hal ini ditetapkan di Markas Besar UNESCO Paris, Perancis. Penetapan ini ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno konferensi umum ke-42 UNESCO.

Alasan terpilihnya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam konferensi umum UNESCO karena bahasa Indonesia merupakan kekuatan dan pemersatu ragam budaya di Indonesia sejak Sumpah Pemuda tahun 1928. Bahasa ini menunjukan keampuhannya serta memiliki standar linguistik modern yang terlihat dari leksikon, tata bahasa, dan ejaan.

Tak hanya itu, Indonesia juga aktif dalam organisasi internasional seperti UNESCO, G20, dan ASEAN, serta memiliki status sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Bahkan, secara internasional bahasa Indonesia dituturkan oleh sekitar 3,52% populasi global.

Dikutip dari antaranews.com upaya pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi konferensi umum UNESCO merupakan salah satu implementasi dari amanat pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, yang berbunyi “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”

Diresmikannya bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa yang digunakan dalam konferensi umum UNESCO menjadi sebuah kebanggaan bagi rakyat Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan diresmikannya penggunaan bahasa Indonesia dapat memberikan dampak yang positif.

“Dampak positif tersebut akan berdampak terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan baik dari tingkat nasional maupun internasional” ujar Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis-Andorra-Monako, Mohamad Oemar.

Usulan ini merupakan sebuah upaya de jure agar Bahasa Indonesia dapat meraih status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional. Hal ini tentu menjadi sebuah cita-cita yang tertulis dan tertuang pada undang-undang yang harus diperjuangkan serta dicapai oleh pemerintah dan semua rakyat Indonesia.

Kejadian ini mengingatkan bahwa tidak sedikit orang asing atau  beberapa negara mempelajari bahasa Indonesia sebagai bahasa asing yang perlu dipelajari. Bahkan, tidak sedikit orang-orang yang telah menjadi penerjemah bahasa Indonesia untuk orang asing baik untuk sekedar mempelajarinya maupun berkomunikasi.

Penulis: Ikhwan Rhendy Saputro

Sumber: antaranews.com

November 22, 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *