Berapa Tarif Resmi untuk Membuat SIM A, B, C Baru, Per Mei 2024?

TANGERANG – Berapa tarif resmi untuk membuat SIM A, B, C?

Beredar kabar, bahwa nomor induk kependudukan (NIK) KTP akan menggantikan nomor SIM.

Agar nantinya proses administrasi menjadi lebih sederhana dengan kebijakan tersebut.

Dilansir Tribun-timur, sampai saat ini, SIM tetap menggunakan nomornya sendiri, terlebih lagi SIM menjadi bukti untuk syarat untuk berkendara di jalan raya.

Sebab itulah tiap pengendara wajib mempunyai SIM.

Dalam hal ini terdapat tarif resmi untuk pembuatan SIM per Mei 2024 sesuai golongan atau jenis kendaraanya yang dioperasikan;

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: RP 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: RP 100.000
  • SIM C II: RP 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Selanjutnya pemohon akan dikenakan tarif tes psikologi serta pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani, lebih lanjut biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman untuk memperpanjang SIM secara online.

Berikut tarif resmi untuk perpanjang SIM per Mei 2024 sesuai golongan atau jenis kendaraanya yang dioperasikan;

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: RP 80.000
  • SIM B II: RP: 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tersebut tidak tercatat sebagai biaya tes psikologi, untuk test ini pemohon dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 37.500 sementara tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.

Penggolongan kendaraan SIM dibedakan dengan melihat golongan kendaraan ketika mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan.

Hal ini tertuang dalam pasal 3 ayat (2) yang mengatur soal penggolongan kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit antara lain:

SIM A: kendaraan bermotor dengan berat maksimal tinggi 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan

SIM B I: kendaraan bermotor dengan berat mencapai lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan

SIM BII: kendaraan bermotor seperti kendaraan alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin mencapai 250 cc

SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc

SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc

SIM D: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM C

SIM D I: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM A.

Demikian daftar harga pembuatan SIM baru, perpanjang SIM serta penggolongan SIM sesuai dengan permohonan kendaraan yang sesuai denngan kebijakan yang sudah ditetapkan.

Penulis: Nur Damayanti

Sumber: Tribun Timur

Sumber Foto: umsu.ac.id

May 24, 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *