Isu mengenai mahasiswa diminta Rp12 juta saat ditahan oleh pihak kepolisian mendadak viral di media sosial. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lima mahasiswa yang menolak UU TNI diamankan oleh Polsek Cakung dan dimintai uang tebusan agar dibebaskan. Isu ini pun memicu kontroversi di kalangan publik, terutama terkait kebebasan berpendapat dan transparansi aparat penegak hukum.
Namun, Polres Metro Jakarta Timur membantah tuduhan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa mahasiswa tersebut bukan ditahan karena aksi protes, melainkan diamankan karena tidak memiliki izin unjuk rasa dan mengganggu ketertiban umum. Berikut fakta lengkap mengenai kasus ini.
Kronologi Penangkapan Mahasiswa
1. Aksi Unjuk Rasa yang Berujung Penahanan
Pada 18 Maret 2025, sekelompok mahasiswa melakukan aksi protes menolak Revisi UU TNI di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Aksi ini dianggap tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban, sehingga pihak kepolisian membubarkan massa.
2. Polisi Membantah Isu Uang Tebusan
Setelah penangkapan viral, beredar informasi bahwa mahasiswa diminta Rp12 juta agar bisa dibebaskan. Namun, Kapolres Metro Jakarta Timur membantah tuduhan ini dan menyatakan tidak ada pungutan uang tebusan dalam proses pengamanan mahasiswa tersebut.
3. Mahasiswa Dibebaskan Tanpa Syarat
Pada 19 Maret 2025, kelima mahasiswa akhirnya dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan dan diberikan pemahaman mengenai aturan unjuk rasa. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka hanya diamankan sementara, bukan ditahan secara resmi.
Dampak dan Reaksi Publik
Kasus ini memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menuntut transparansi kepolisian, sementara yang lain mengingatkan pentingnya izin resmi dalam aksi unjuk rasa. Publik diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mencari klarifikasi dari sumber terpercaya.