TANGERANG – Bagaimana hasil rekapitulasi pemenang Pilpres dan kapan jadwal pelantikan Presiden 2024?
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara 38 provinsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Paslon (pasangan calon) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan menang dalam Pilpres 2024.
Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Selain itu, hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024).
Mengutip himpunan data dari CNNIndonesia, Prabowo-Gibran memperoleh 96.303.691 suara.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meraih 40.971.726 suara.
Serta pasangan calon nomor 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 27.041.508 suara.
Prabowo-Gibran dinyatakan unggul pada 36 dari 38 provinsi di Indonesia.
Tak hanya unggul di Indonesia, mereka juga unggul dalam pemungutan suara yang dilakukan di luar negeri.
Pasangan Calon nomor 2 dinyatakan unggul dua provinsi lainnya.
Namun Ganjar-Mahfud dinyatakan tidak unggul pada provinsi apapun.
Undang-Undang Pemilu memberikan hak kepada pasangan calon yang kalah untuk memberikan gugatan hasil pilpres.
Pasangan calon presiden yang kalah hanya diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden sudah diatur oleh KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan UMUM (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan terbitan PKPU, Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.
Jadwal ini dapat berlaku untuk skema maupun dua putaran.
Penulis: Hansen Nathan Wijaya
Sumber: Detik.com
Sumber Foto: Pinterest