PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi mengajukan tuntutan ganti rugi kecelakaan KA Jenggala yang menabrak truk kayu. Insiden ini menimbulkan kerusakan pada lokomotif dan menyebabkan gangguan layanan bagi para penumpang.
Pihak KAI menyatakan akan membawa kasus kecelakaan ini ke jalur hukum guna menuntut tanggung jawab dari pemilik truk kayu yang diduga lalai. Tuntutan ini menjadi langkah tegas untuk memastikan keselamatan operasional kereta api tetap terjaga.
Kronologi Kecelakaan KA Jenggala dengan Truk Kayu
1. Insiden di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang yang tidak memiliki palang pintu. Truk kayu mencoba melintas namun tidak sempat menghindari KA Jenggala yang datang dari arah berlawanan.
2. Dampak Kerusakan Lokomotif
Tabrakan menyebabkan kerusakan parah pada bagian depan lokomotif. Selain itu, jadwal perjalanan kereta api di jalur tersebut terganggu selama beberapa jam.
3. KAI Ajukan Tuntutan Hukum
Manajemen KAI mengambil langkah hukum dengan mengajukan tuntutan ganti rugi kecelakaan KA Jenggala terhadap pihak pemilik truk kayu. Tuntutan ini untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap keselamatan rel.
4. Seruan Evaluasi Perlintasan
Insiden ini juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi lebih lanjut sistem keamanan di perlintasan sebidang, khususnya yang belum dilengkapi palang pintu otomatis.