TANGERANG – Benarkah setiap tanggal 10 akan ada pemotongan gaji untuk iuran Tapera?
Kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja kini menjadi topik hangat.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
PP ini menyempurnakan aturan sebelumnya, termasuk ketentuan mengenai besaran simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.
Program Tapera tengah menjadi perbincangan karena mewajibkan pemotongan gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, sebesar 3% setiap bulan.
Pasal 20 PP Tapera menetapkan bahwa pemberi kerja harus menyetorkan simpanan Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer, dengan pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama jika tanggal 10 jatuh pada hari libur.
Selain itu, Pasal 68 PP tersebut menegaskan bahwa pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020, yaitu mulai tahun 2027.
Menurut Pasal 1 dalam peraturan tersebut, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan yang dilakukan secara periodik oleh peserta dalam jangka waktu tertentu.
Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Dengan demikian, Tapera menjadi salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah untuk membiayai tempat tinggal bagi pekerja.
Secara sederhana, Tapera dapat dianggap sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk keperluan perumahan.
Pasal 5 PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah, dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Selain itu, Pasal 7 merinci bahwa peserta Tapera tidak hanya mencakup PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Gaji pekerja, baik PNS maupun karyawan swasta, akan dipotong sebesar 3% untuk dimasukkan ke dalam Tapera.
Ketentuan mengenai besaran iuran ini diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Tapera adalah simpanan yang dilakukan secara berkala oleh peserta dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut menetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah, yang berlaku untuk pekerja formal maupun pekerja mandiri.
Ayat 2 pasal yang sama mengatur bahwa besaran simpanan untuk peserta ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%, artinya gaji setiap pekerja akan dipotong sebesar 2,5% sebagai iuran wajib.
Masih dalam dokumen PP yang sama, dana Tapera ini dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Untuk memastikan tata kelola yang baik, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian, dengan ketentuan pelaporan yang diatur oleh BP Tapera.
BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta, bekerja sama dengan Bank Penyalur.
Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:
- Kepemilikan Rumah (KPR): KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
- Pembangunan Rumah (KBR): KBR Tapera dan KBR Tapera Syariah
- Renovasi Rumah (KRR): KRR Tapera dan KRR Tapera Syariah
Menurut laman resmi BP Tapera, tujuan utama program ini adalah untuk mengumpulkan dan menyediakan dana jangka panjang yang murah dan berkelanjutan guna pembiayaan perumahan, sehingga peserta dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Meskipun tujuan ini baik, mengingat banyak pekerja yang kesulitan membiayai kebutuhan dasar perumahan, Tapera juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Ini disebabkan oleh tambahan potongan yang harus ditanggung oleh pekerja, yang sudah terbebani oleh berbagai iuran seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan jaminan lainnya.
Dengan adanya Tapera, gaji karyawan kembali dipotong. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan mekanisme yang tepat agar pelaksanaannya efektif tanpa memberatkan pekerja.
Penulis : Mochammad Rizky Putra Pratama
Sumber : Detik, Kompas, Okezone, Tapera
Sumber Foto : Canva