TANGERANG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membantah kabar yang menyebutkan bahwa akan ada pergantian seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA setelah Lebaran 2024.
Menyikapi kabar tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akhirnya memberikan klarifikasi.
Melalui akun Instagram resmi mereka pada hari Minggu (14/4/2024), Kemendikbud Ristek membantah kabar tersebut dan
menyebutnya sebagai hoaks.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR” tulis akun Instagram @kemdikbud.ri.
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Anang Ristanto, juga menegaskan bahwa kabar tersebut tidaklah benar.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan mengenai seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50
Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar” tegas Anang, Minggu
(14/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Anang menjelaskan bahwa kebijakan mengenai seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Karenanya, tidak ada peraturan yang mewajibkan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.
Dengan demikian, Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.
Semua masih mengikuti Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50
Tahun 2022, sehingga siswa tidak diharuskan untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.
Penulis: Mochammad Rizky Putra Pratama
Sumber: Kompas.tv, Kemdikbud.ri
Sumber Foto: Detik.com