TANGERANG- Menteri Komunikasi dan Informatika, berencana mengeluarkan regulasi resmi yang secara khusus mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia.
“Kita sedang membuat permen-nya (Peraturan Menteri) namun bisa nanti jadinya surat edaran, bisa juga permanen, nanti kita lihat kebutuhannya, paling tidak sebagai pengantar, itu secepatnya (diluncurkan),” ujar Menkominfo Budi Arie, Rabu (13/12/23).
Prinsip-prinsip dalam peraturan mengenai kecerdasan buatan tersebut akan diambil dari regulasi serupa yang baru-baru ini diimplementasikan oleh Uni Eropa. Undang-undang AI tersebut mengusung pendekatan berbasis risiko terhadap produk atau layanan yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan berfokus pada mengatur penggunaan AI dibandingkan mengatur teknologinya sendiri.
Meskipun Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait AI, dampak dari pemanfaatan teknologi AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan yang sudah ada seperti Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Hal ini termasuk kasus-kasus seperti pencemaran nama baik, serta pelanggaran hukum yang dapat dilaporkan kepada penegak hukum dengan menggunakan Undang-undang ITE seperti konten pornografi.
Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok dan Brazil telah melakukan pengaturan yang beragam. Bentuknya ada yang berupa Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental warga. Selanjutnya EU AI Act yang menekankan prinsip human-centric.
Saat ini Indonesia diketahui telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artificial dengan fokus pengembangan dan penerapan AI. Kementerian Kominfo juga tengah menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artificial. Wamen Nezar Patria mengharapkan surat edaran yang berisi panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan AI, bisa menjadi batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan.
Penulis: Dhinda Dei Bambini
Sumber: medcom.com, marketeers.com