Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distributor Minyakita di wilayah Tangerang dan Jakarta Utara. Hasil sidak menunjukkan bahwa minyak goreng dalam kemasan 1 liter memiliki volume sekitar 0,97 liter, yang masih dalam batas toleransi. Meski demikian, pihak berwenang terus menelusuri kemungkinan adanya praktik kecurangan dalam distribusi dan pengemasan produk ini.
Lebih lanjut, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pemegang merek Minyakita dalam pengurangan volume minyak. Seorang tersangka mengaku mendapat penunjukan dari PT MSI dan PT ARN untuk mengemas serta menjual minyak goreng dengan berbagai merek. Satgas Pangan Polri berjanji akan memperketat pengawasan guna memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hasil Sidak: Dugaan Pengurangan Volume Minyakita
Dalam sidak yang dilakukan, ditemukan bahwa minyak goreng Minyakita dalam kemasan 1 liter memiliki volume rata-rata 0,97 liter. Meskipun masih dalam ambang batas toleransi, temuan ini memicu kekhawatiran akan praktik pengurangan volume yang bisa merugikan konsumen.
Penyelidikan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri kini mendalami dugaan keterlibatan pihak pemegang merek dalam skandal ini. Salah satu tersangka mengaku bahwa ia bekerja atas penunjukan dari PT MSI dan PT ARN untuk mengemas serta mendistribusikan minyak goreng dengan berbagai merek.
Satgas Pangan Perketat Pengawasan
Untuk mencegah praktik curang dalam distribusi minyak goreng, Satgas Pangan memastikan akan terus melakukan sidak secara berkala. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan memastikan distribusi Minyakita tetap sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Dampak bagi Konsumen dan Industri
Jika praktik pengurangan volume minyak terus terjadi, masyarakat berpotensi dirugikan karena membayar lebih untuk jumlah produk yang lebih sedikit. Oleh karena itu, pengawasan ketat sangat dibutuhkan guna memastikan keadilan bagi konsumen serta menjaga kepercayaan terhadap produk minyak goreng bersubsidi ini.