TANGERANG – Benarkah polisi mewacanakan perubahan nomor SIM menjadi NIK mulai tahun 2025?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan konsep single data atau satu data.
Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menegaskan bahwa kebijakan single data atau satu data ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi penduduk Indonesia agar tidak terjadi duplikasi.
Langkah ini diharapkan akan memudahkan proses pelacakan data seseorang di masa depan.
“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia” kata Yusril.
Sistem NIK yang tercantum pada KTP sebenarnya sudah sangat baik, karena memungkinkan data penduduk terekam dengan jelas hanya dengan satu NIK.
Menurutnya, bahkan bayi yang baru lahir bisa langsung mendapatkan nomor registrasi ini.
Ia berharap sistem yang sama dapat diterapkan pada SIM, sehingga satu nomor bisa mengumpulkan berbagai data pribadi, termasuk KTP, BPJS, KIS, dan lainnya.
Berbeda dengan nomor SIM saat ini, seorang pemegang SIM di Jakarta bisa membuat SIM yang sama di wilayah lain karena SIM hanya menggunakan nomor urut.
Namun, jika nomor SIM sudah diganti dengan NIK KTP dan menggunakan data tunggal, kejadian seperti itu tidak akan terjadi lagi.
“Dengan NIK, petugas akan tahu jika seseorang bernama Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa membuat SIM di wilayah lain,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa mengganti nomor SIM dengan NIK KTP adalah langkah antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM.
Selain itu, penggunaan data tunggal juga membuat pendataan menjadi lebih efektif dan efisien.
“Misalnya, semua data sudah terintegrasi, termasuk BPJS dan lainnya, dan semuanya menggunakan NIK. Ini akan menjadi single data yang optimal untuk Indonesia,” kata Yusri.
Dengan penerapan kebijakan ini, Korlantas Polri berharap dapat menciptakan sistem yang lebih teratur dan efisien dalam mengelola data penduduk.
Perubahan nomor SIM menjadi NIK KTP tidak hanya akan mencegah duplikasi kepemilikan SIM, tetapi juga mempermudah integrasi berbagai data pribadi seperti BPJS dan KIS.
Melalui konsep single data, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap individu memiliki satu identitas yang unik dan konsisten, yang akan digunakan dalam berbagai layanan dan administrasi di Indonesia.
Penulis: Mochammad Rizky Putra Pratama
Sumber: Antaranews.com, Detikoto
Sumber Foto: Kompas