TANGERANG – Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ada sebanyak 1.072 pasal yang diatur, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, teknis pelayanan, pengelolaan tenaga medis, fasilitas, perbekalan hingga ketahanan aspek farmasi.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam isi PP No.28/2024 adalah tentang ketentuan aborsi bersyarat. Dalam aturan baru, terdapat pasal 120 yang mengatur tentang praktik aborsi bersyarat.
Pasal ini menyebutkan, tenaga kesehatan dan tenaga medis diperboehkan melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Berikut bunyi pasal 120:
(1) Pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(2) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan dan keputusan dalam melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.
3) Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pengesahan PP tersebut akan memperkuat pembangunan kembali sistem kesehatan Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Budi, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan
Penulis : Auriel Cahya Salsa Sabila
Sumber Berita : Tirto, Kompas
Sumber Foto : freepik/valeria_aksakova