Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi pemilik hunian pribadi.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya aturan ini, pemilik rumah yang memenuhi kriteria tidak perlu lagi membayar PBB-P2 tahun ini.
Syarat dan Ketentuan Pembebasan PBB-P2
1. Berlaku untuk Satu Hunian Per Wajib Pajak
Pembebasan pajak hanya berlaku untuk satu rumah yang dihuni pemiliknya, bukan untuk properti investasi atau komersial.
2. NJOP Maksimal Rp2 Miliar
Properti yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 harus memiliki NJOP di bawah atau sama dengan Rp2 miliar.
3. Berlaku di Wilayah DKI Jakarta
Kebijakan ini hanya diterapkan di Jakarta dan tidak berlaku di daerah lain.