TANGERANG – Apa saja sanksi bagi yang telat melaport SPT tahunan?
Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) pajak sudah dimulai sejak awal 2023.
Setiap Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan harus melaporkan SPT tahunan.
Mereka yakni setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan penghasilannya sudah masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak.
Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi.
Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bentuk sanksi tersebut merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintah agar wajib pajak memiliki kesadaran untuk melapor SPT Tahunan.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
Hal ini bertujuan supaya wajib pajak tidak dikenai sanksi, baik administrasi maupun pidana.
Saat ini, untuk mempermudah akses pelaporan, lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online yaitu dengan melakukan e-filling.
Beberapa hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yaitu SPT tahunan orang pribadi (OP) dan SPT tahunan badan.
Berdasarkan aturan dalam UU, pelaporan SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi dan wajib badan bisa dilakukan setiap awal tahun.
Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan. Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan yaitu 4 bulan.
Artinya, batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Sedangkan, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 30 April setiap tahunnya.
Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, berikut sanksi jika telat lapor SPT tahunan:
1. Sanksi administrasi
Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.
Besaran denda tersebut adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan yang tidak melapor SPT Tahunan.
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
2. Sanksi Pidana
Sanksi pidana diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak.
Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Berdasarkan ketentuan itu, sanksi pidana diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja:
- Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Penulis: Hansen Nathan Wijaya
Sumber: Kompas.com
Sumber Foto: Canva