Viral Cerita Nimas Dikuntit selama 10 Tahun Kini Diangkat Menjadi Film Berjudul Nimas Neraka 10 Tahun

TANGERANG – Belum lama masyarakat dikejutkan dengan thread yang ditulis pada aplikasi X dengan user (@runeh_), pemilik akun tersebut bernama Nimas Sabella.

Nimas menulis kisah hidupnya yang dikuntit laki-laki bernama Adi Pradita teman satu sekolahnya selama 10 Tahun dan mendapati perlakuan kurang mengenakan hingga pelecehan seksual.

Thread yang ditulis nimas viral serta adi yang sudah ditahan oleh pihak berwajib, kisah ini akan diangkat kedalam layar lebar dengan judul “Nimas Neraka 10 Tahun”, dan diproduksi oleh Soraya Entertaiment.

Soraya Entertaiment sempat menggunggah postingan pada akun media sosial Instagramnya (@sorayaintercinefilms) pada Selasa (28/05/2024).

“Soraya Intercine Films telah memiliki hak adaptasi cerita ‘Nimas Neraka 10 Tahun”, kisah nyata Nimas, seorang gadis yang diteror obsesi selama 10 tahun,” tulis pada akun Instargram.

Film ini akan mengceritakan bagaimana Nimas yang diteror terus menerus pleh seorang pria mulai dari SMP sampai sekarang dan bagaimana bentuk teror hingga pelecehan seksual yang dilakukan Adi kepada Nimas.

Tindakan Cyber Stalking dan perilaku menyinggung yang dilakukan pelaku dengan mengirimkan pesan tidak senonoh seperti yang dilakukan Adi sebagai pelaku dapat kategorikan sebagai tindak pidana kejahatan seksual dan telah diatur dalam UU ITE No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi No, 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan KUHP.

Dalam hal ini negara juga menjamin hak privasi yang termuat dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yakni: 

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Selain itu terdapat pasal yang dikaitkan pula dengan perbuatan stalking adalah Pasal 335 KUHP, Pasal 368 ayat (1) KUHP, dan Pasal 492 KUHP

Menguntit atau stalking ialah perilaku dengan pola berulang yang tidak diinginkan, melecehkan sampai mengancam yang dilakukan seseorang kepada orang lain.

Biasanya tindakan ini berupa pelecehan melalui telepon, diikuti, menerima hadiah yang tidak diinginkan, serta bentuk perilaku yang menggangu lainnya yang serupa. 

Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur kejahatan seksual melalui media sosial sebagai payung hukum untuk melindungi para korban untuk mendapat keadilan serta rasa aman. 

Dilansir dari artikel edukasi MUSC Charleston, pria ialah sebagai pelaku yang paling banyak melakukan penguntitan, empat dari lima korban penguntitan adalah perempuan.

Penguntutitan biasanya terjadi antara orang-orang yang saling mengenal sebelumnya.

Tercatat dalam survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) dengan Komnas Perempuan 62.224 responden yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang dipilih secara acak di seluruh provinsi Indonesia.

Hasilnya sebanyak 1.215 responden pernah mengalami stalking, data ini terhimpun mulai 25 November sampai 10 Desember 2018.

Stalking memiliki dampak mendalam bagi korbannya dalam taraf fisik maupun emosionalnya.

Efek yang timbulkan mulai dari ketakutan, trauma hingga menurunnya kualitas hidup korban.

Korban kerap kali takut untuk bepergian meninggalkan rumah serta melalakukan aktivitas normal seperti biasanya.

Pada kasus ini korban bisa mengembangkan gangguan stress pascatrauma atau post-traumatic disorder (PTSD) dari krjadian stalking.

Lalu efek berkelanjutannya korban mungkin akan kesulitan untuk dekat dengan orang baru bahkan sukar menjadi akrab sebab ada pengalaman tidak menyenangkan di masa lalunya.

Dampak yang ditimbulkan dari perilaku stalking sangat merugikan korbannya, diperlukannya bantuan dari tenaga ahli untuk membantu korban dari efek stalking agar biasa menjadi pribadi yang bangkit dari rasa ketakutan, kegelisahan sebab perilaku kejahatan cyber stalking.

Penulis: Nur Damayanti

Sumber: Suara.com, IDN Times, Local Chapter Universitas Sriwijaya, MUSC, Charleston SC, PAMPAS: Journal Of Criminal

Sumber Foto: Hipwee.com

May 29, 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *